Total Tayangan Halaman
Jumat
UU ITE, Tidak Bisa Menjerat Ariel
Dalam persidangan kasus penyebaran video porno yang melibatkan mantan vokalis Peterpan Nazril Irham alias Ariel yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12), saksi yang dihadirkan penasehat hukum ariel mengatakan bahwa ariel tidak bisa dijerat dengan hukuman apapun.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh saksi dari kubu Ariel, Jisman Samosir, ahli hukum pidana Universitas Parahyangan.
Kepada Majelis Hakim, Jisman mengatakan pasal dakwaan yang dijerat jaksa kepada Ariel, tidak tepat. Dakwaan terhadap Ariel, baik dari UU ITE maupun KUHAP, tidak bisa didakwakan, pasalnya jaksa mendakwa Ariel dengan UU ITE yang dibuat ada 2008. Sementara perbuatan yang disangkakan terjadi pada 2006 atau sebelum undang-undang disahkan.
"Undang-undang itu tidak bisa berlaku surut yaitu mendakwa suatu perbuatan pada waktu undang-undang belum disahkan. Bisa saja undang-undang itu berlaku surut, jika menguntungkan si terdakwa, di kasus ini, terdakwa kan tidak diuntungkan," papar Jisman seusai sidang kesaksiannya.
Seperti yang telah diberitakan bahwa, Ariel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Transaksi Elektronik dan pasal 282 KUHPidana tentang membantu penyebaran video porno. [nr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar